Beranda / /

  • Caleg Terpilih Pemilu 2024 Diizinkan Maju Pilkada Tanpa Mundur
    Polkum | 11 hari lalu
    Caleg Terpilih Pemilu 2024 Diizinkan Maju Pilkada Tanpa Mundur

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada 2024. Keharusan untuk mundur hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.